7 Fakta Pemerkosaan Bocah di Padang, Tersangka Kakek hingga Sepupu

Para tersangka pemerkosaan dua anak di Padang, Sumbar.
Sumber :
  • Tangkapan layar/Viva.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Kasus pemerkosaan dua bocah berinisial NA (7 tahun) dan NR (5 tahun), yang merupakan adik kakak di Padang, Sumatera Barat mengejutkan semua pihak. Bagaimana tidak, tersangka pemerkosaan kedua bocah tersebut yakni keluarga mereka sendiri mulai dari kakek hingga sepupu korban.

Polisi pun sudah menangkap 7 orang pelaku dan sudah ditetapkan tersangka. VIVA pun merangkum beberapa fakta mengenai peristiwa bejat tersebut pada Senin, 22 November 2021.

1. Kakek hingga Sepupu Jadi Pelaku

NA (7 tahun) dan NR (5 tahun) diperkosa dan dicabuli oleh tujuh pelaku secara bergiliran dengan waktu yang berbeda. Mirisnya, dari lima pelaku, diketahui masih merupakan saudara sedarah korban. Mereka terdiri dari kakek, paman, kakak kandung dan kakak sepupu. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan tetangga korban dan teman paman korban.

2. Awal Kasus Pemerkosaan Terbongkar

Terbongkarnya kasus pemerkosaan tersebut, bermula dari laporan Syamsir, ketua RT 003 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, tempat dimana kedua korban dan keenam pelaku berdomisili.

Dari hasil pemeriksaan sementara Kepolisian Resor Kota Padang, sebelum kasus tersebut terbongkar, korban yang dalam kondisi menangis dibawa oleh seorang warga bertemu dengan pelapor yakni, Syamsir.

Lalu, pelapor kemudian bertanya sebab kenapa korban menangis. Korban pun menjelaskan jika sudah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku yang masih merupakan keluarga sedarah dari korban.

Selanjutnya, pelapor pun berkoordinasi dengan ketua RW dan mendatangi Mapolresta Padang untuk melaporkan kejadian tersebut.

3.  Aksi Pemerkosaan itu Telah Berkali-kali Dilakukan Pelaku

Polisi mengatakan jika para tersangka yang sudah ditangkap mengaku aksi pencabulan kepada dua korban itu berlangsung sudah lama dan dilakukan berulang kali. Aksi bejat itu dimulai oleh kakek korban berinisial J (65).

Saat kakeknya beraksi, rupanya dilihat oleh cucunya laki-laki atau kakak korban, yang kemudian juga melakukan aksi cabul terhadap adiknya.  Para pelaku pencabulan itu adalah tiga kakak korban masing-masing berinisial G (11), RA, dan U, Kakeknya berinisial J (65), serta paman korban berinisial R (23).

Satu pelaku yaitu tetangganya melarikan diri dan sedang dalam perburuan.

4. Kondisi 2 Bocah Mengkhawatirkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Padang Editiawarman menyebutkan, kondisi kedua anak NA  (7 tahun) dan NR (5 tahun) yang menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh lima orang anggota keluarga sedarahnya sendiri, saat ini mengkhawatirkan.

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Editiawarman tak menjelaskan secara rinci mengkhawatirkan seperti apa. Namun menurutnya, berdasarkan hasil wawancara singkat baik dengan dua korban dan dua pelaku yang masih di bawah umur, dapat disimpulkan jika mental mereka sudah terbentur dengan keras.

“Kalau dilihat kondisi anak tadi malam, sedih kita. Kondisi anak yang jadi korban dan yang menjadi pelaku, sama-sama memprihatinkan. Mohon maaf, kami menduga mungkin anak ini kurang mendapatkan kasih sayang. Secara mental, terbentur keras,” kata Editiawarman, Kamis 18 November 2021.

Guru Ngaji asal Probolinggo Perkosa Muridnya Hingga Hamil 3 Bulan, Terancam 15 Tahun Penjara

5. Dua pelaku di Bawah Umur

Dari lima pelaku yang merupakan keluarga korban sendiri, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka adalah R yang baru berusia 11 tahun dan G berusia 10 tahun yang merupakan kakak kandung dan tiri korban. Keduanya berstatus sebagai ‘Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum’

Geger Wanita Perkosa 2 Remaja Laki-laki Usai Bertengkar dengan Suami

6. Warga Geram

Ratusan warga menyerbu rumah keluarga pemerkosa dan pencabulan dua Anak di bawah umur di salah satu kompleks perumahan di kawasan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu malam 17 November 2021.

Tindakan itu dilakukan warga lantaran geram atas ulah ke lima anggota keluarga itu yang tega melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua Anak perempuan berinisial NA (7 tahun) dan NR (5 tahun) yang tak lain adalah keluarga sedarah mereka sendiri.

Warga yang sudah berkumpul di pos pemuda Rukun Tetangga setempat pukul 20.00 WIB malam tadi, langsung bergerak menuju rumah korban. Saat didatangi, rumah itu dalam keadaan kosong.

“Malam tadi, warga ingin mengosongkan rumah itu. Warga menilai perbuatan mereka (para tersangka), sudah sangat sangat bejat dan tak berprikemanusiaan,” kata Syaifuddin ketua RT, Kamis 18 November 2021. 

7. Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang berusia 5 dan 7 tahun di Padang oleh keluarganya sendiri yaitu kakek, paman, seorang sepupu, dua kakak kandung korban, dan seorang tetangga mendapat perhatian serius dari pihak Kepolisian. 

Hasil pemeriksaan sementara, pemerkosaan terjadi di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Para pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya