Hakim Tunda Bacakan Nasib Terdakwa Penganiayaan WNA Wenhai Guan

JPU (baju biru) kasus penganiayaan WNA dikawal ketat kepolisian
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara batal membacakan putusan terhadap terdakwa perkara dugaan penganiayaan kepada Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady, Selasa 23 November 2021.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis karena belum selesai dibuat buntut padatnya agenda sidang. Alhasil. Hakim minta sidang ditunda seminggu kedepan. PN Jakut menunda sidang pembacaan vonis pada 30 November 2021 mendatang. Kuasa Hukum Andy, Sudarmanto mengaku gak mempersoalkan penundaan vonis karena mengerti kondisi Majelis Hakim yang tengah menangani banyak perkara.

"Saya dan tim kuasa hukum lain tidak berkeberatan untuk Majelis Hakim menunda putusan dijadwalkan minggu depan," kata dia kepada wartawan, Rabu 24 November 2021.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Sudarmanto cuma mengkritik pengawalan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira yang dinilai sangat berlebihan. Dimana dia sampai dikawal lebih dari satu polisi dengan senjata laras panjang. Padahal, di sidang-sidang sebelumnya tidak ada pengawalan semacam ini.

Sudarmanto menyebut selama proses persidangan tidak ada ancaman kepada JPU. Dimana terdakwa bersikap baik. Kalau pengawalan dilakukan hanya agar JPU Dyofa tidak dimintai tanggapan oleh awak media sungguh sangat disayangkan. JPU Dyofa diketahui selalu enggan berkomentar perihal persidangan.

Curhat Putu Satria ke Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya Senior: Sakit Dadaku, Ulu Hati yang Diincar

"Saya rasa satu hal berlebihan, ini kan tindak pidana ringan, (Pasal) 351 penganiayaan yang memang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun. Menurut saya tidak perlu pengawalan berlebihan. Kecuali dari pihak kami ini melakukan hal-hal berlebihan sehingga perlu pengawalan berlebihan," kata dia.

Untuk diketahui, perkara ini berawal ketika penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Tapi, Wenhai mengaku jadi korban dan melaporkan Andy ke polisi sampai akhirnya diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy Cahyady lantas melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Tapi, belum sempat menjalani hukuman, WNA itu kembali ke negara asalnya, Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy terkait kasus yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca juga: Eks Suami Valencya Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus KDRT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya