Kasus KDRT, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Ilustrasi KDRT
Sumber :

VIVA - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri LK (40) ke Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

Logistik Bantuan Korban Banjir Ada Kutu Beras, BPBD Tangerang Minta Maaf

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan pelapor melakukan pelaporan atas kasus yang melibatkannya dengan terlapor pada 1 Juni 2021 lalu.

Rampung Lebih Cepat, Gedung DPRD Gunungkidul yang Habiskan Rp36 M Bisa Dipakai Bulan Juli

"Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam proses penyidikan dan sesuai dengan hasil gelar perkara pada 23 November 2021 lalu, status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," katanya, Kamis, 2 Desember 2021.

Baca juga: Istri di Karawang Terancam 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Atas penetapan itu, RGS pun nantinya akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Kota Tangerang.

"Sedang dijadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, RGS merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Pria tersebut pun berasal dari Partai Gerindra.

Teuku Ryan

Teuku Ryan Tegaskan Bukan Hal Ini Penyebab Cerai dengan Ria Ricis

Teuku Ryan mengaku dirinya sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan Ria Ricis, meski pun pada akhirnya tetap berakhir.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024