Prajurit TNI AD Tewas Dikeroyok di Penjaringan Jakut

Penganiayaan ilustrasi
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Seorang prajurit TNI AD berinisial S (23), harus meregang nyawa akibat menjadi dikeroyok  sekelompok orang tak dikenal pada Minggu 16 Januari 2022. Peristiwa itu terjadi di Jalan Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Dalam informasi yang beredar, sekelompok orang yang mengeroyok S membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengeroyok korban. Sampai saat ini petugas kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan masih melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, petugas saat ini tengah meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui adanya peristiwa tersebut. Selain itu, petugas juga tengah memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mencari pelaku pengeroyokan sadis tersebut.

"(Kasus pengeroyokan) Dalam penyelidikan," kata Febri saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu sore, 16 Januari 2022

Selain S, dalam peristiwa tersebut ada juga korban lainnya yang merupakan rekan S, berinisial SM. Namun saat ini yang bersangkutan tengah menjalani perawatan intensif di RS Atmajaya, Jakarta Utara akibat mengalami sejumlah luka-luka.

Dari informasi yang berkembang, pelaku diduga berjumlah enam orang. Mereka menggunakan tiga sepeda motor dan saling berboncengan.

Namun sejauh ini, Febri belum dapat memastikannya terkait informasi tersebut. Febri irit bicara karena para petugas saat ini masih melakukan penyelidikan kasus kekerasan tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, harus hati-hati," ujarnya.

Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus Jadi 20 Orang

Baca juga: 14 Orang Pengeroyok Polisi di Tanjung Priok Ditangkap, 6 Tersangka

5 Pegawai Bank Keliling Pengeroyok Ustaz di Banten Ditangkap, 2 Masih Diburu
Ceklis

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat pelaku di kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024