Pria di Tulungagung Ngaku Pamerkan Alat Kelamin karena Bisikan Gaib

Tangkapan layar pria pamer alat kelamin di Tulungagung, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko

VIVA – Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur akhirnya menangkap AP (43), pelaku ekshibisionis yang terekam video warga memamerkan alat kelamin sambil menaiki sepeda motor di jalanan daerah itu sehingga viral di sejumlah grup media sosial facebook.

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

"Pelaku ini kami amankan pada Rabu (2/2) kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," kata Kapolsek Gondang AKP Suwancono dikonfirmasi melalui telepon, Kamis.

Tidak ada perlawanan dari AP. Ia pasrah saat dicokok tim buser lalu dibawa ke Polsek Gondang. Di hadapan polisi yang menyidiknya, AP mengakui sosok dalam video ekshibisionis yang viral di grup media sosial lokal Tulungagung itu memang dirinya.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

Namun AP berdalih tindakan itu dilakukan karena ada "bisikan gaib". Kapan dan dimana dia mendapat bisikan gaib itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.

Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP. Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan. Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Viral Bule Kanada Ungkap Pengalaman Nikah dengan Wanita Indonesia: Mereka yang Terbaik

"Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” katanya.

Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP. Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Viral Video Warga Demo Pak Lurah karena Tidur dengan Istri Orang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya