Komplotan Maling Kerupuk Dibekuk, Ketahuan karena Jual Lebih Murah

Lima tersangka pencurian kerupuk dengan nilai mencapai Rp17 juta saat diperiksa Reskrim Polres Payakumbuh.
Sumber :
  • ANTARA/Akmal Saputra

VIVA – Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap lima orang tersangka berinisial AD (37 tahun), YR (35 tahun), HFM (35 tahun), FS (33 tahun), dan RJ (22 tahun) yang mencuri kerupuk senilai Rp17 juta.

Viral Video Aksi Maling Curi Spion Mobil, Ada Cara Mencegahnya

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Senin, penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan pemilik Toko Ratu yang beralamat di Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, ke pihak kepolisian yang mendapati persediaan barangnya berkurang.

"Awalnya pelapor atau korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Akabiluru dan dari laporan itu langsung kita tindak lanjuti dan akhirnya tersangka mengerucut ke lima orang," katanya.

10 Makanan Wajib Dihindari Jika Ingin Awet Muda Seperti Ade Rai, Nomor 2 Paling Sulit

Dia mengatakan bahwa korban mengetahui ada permainan dari karyawannya setelah mendapatkan informasi dari pemilik salah satu toko di Kota Solok yang merupakan teman dari korban.

"Pemilik toko tempat dia menjual ini curiga dengan harga kerupuk yang dibelinya lebih murah dari harga pasaran. Karena curiga dengan harga yang murah maka dia menelepon si korban yang merupakan temannya," katanya.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Ia mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengambil lebih banyak kerupuk dari jumlah order yang akan dibeli.

Kelima pelaku, masing-masing karyawan dari dua toko, yakni Toko Ratu dan Toko Rangkiang. Merekalah yang bekerja sama untuk mencuri.

Hasil dari kelebihan barang inilah yang dijual oleh para pelaku ke Kota Solok dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran.

"Total kerugian dari korban ini mencapai Rp17 juta dari dua kali aksi yang telah dilakukannya. Aksi pertama dilakukannya pada 29 Januari 2022 ini dan yang kedua pada 2 Februari 2022," kata dia.

Tersangka AD mengatakan bahwa mereka melakukan aksinya saat toko tempat dia bekerja, yakni Toko Rangkiang, memesan barang ke Toko Ratu. "Pada saat itu kami bekerja sama, jadi orang gudang toko ratu menaikkan barang lebih dari jumlah orderan Toko Rangkiang, dan inilah yang kami jual ke Solok," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa mereka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan jumlah yang diambil mencapai 140 tim. Harga satu tim mereka jual Rp70 ribu, sedangkan harga normalnya antara Rp80 ribu sampai Rp85 ribu. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya