Pengakuan Nenek yang Curi Anting Bocah di Kembangan

Ilustrasi nenek.
Sumber :
  • Pixabay/Julim6

VIVA – Kasus dugaan penculikan di Kembangan, Jakarta Barat ternyata menjadi kasus pencurian setelah pelaku berhasil tertangkap. Pelakunya seorang nenek berusia 61 tahun berinsial K harus berhadapan dengan hukum lantaran tertangkap tangan saat hendak mencuri perhiasan anting dari seorang gadis kecil, Jumat 4 Maret 2022. 

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar mengatakan, nenek tersebut ditetapkan sebagai tersangka terbukti dan berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan pencurian untuk dijual sebagai ongkos pulang kampung.

Anting dari gigi manusia

Photo :
  • majeruslucie.eu

"Adapun tujuannya untuk mengambil anting-anting dari korban ingin dijual, kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung (ke Jawa Barat)," ujar Binsar temui awak media di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Jumat 4 Maret 2022 malam. 

Hasil pemeriksaan, kata Binsar pelaku diketahui adalah seorang tunawisma, pelaku melakukan modus dengan cara membujuk korban dengan alasan takut dicuri orang. 

"Untuk iming-imingnya nenek tersebut mengatakan 'hati-hati anting-antingmu dilepas saja nanti dicopet orang' begitu," ujar Binsar. 

Binsar katakan, pelaku mengaku baru melakukan percobaan pencurian tersebut pertama kali, namun polisi tidak percaya begitu saja dan tetap melakukan pemeriksaan intensif ke pelaku.

"Pengakuan dari nenek tersebut baru satu, sekali, tapi sementara sedang kita dalami lagi," ujarnya. 

Pencurian di Tajur Halang, Polisi: Dua Pelaku Wanita Sekap Warga Masih di Bawah Umur

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Eldianto, jelaskan pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya setelah sebelumnya berhasil tertangkap warga sekitar pada pukul 21.30 WIB, Kamis 3 Maret 2022. 

"Malam, kemarin malam langsung. Habis kejadian diamankan warga, kita ke sana. Sekitar jam 09.30," ujarnya. 

Kronologi Tiga Wanita Sekap dan Semprot Korban Pakai Baygon

Hasil pemeriksaan dipastikan pelaku dikenakan pasal pencurian. "Sementara baru kita gelarkan tadi sore naik (status) tersangka dengan Pasal 363 pencurian," ujarnya.

Vina: Sebelum 7 Hari

Pengakuan Ojol Curi Velg-Ban di ITC Cempaka Mas, 62 Kolonel TNI Pecah Bintang

Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian velg dan ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas. Pelaku yang merupakan pengemudi ojol membeberkan alasannya curi ban

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024