Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA - Seorang pria asal Kabupaten Aceh Timur berinisial AN (23) ditangkap usai melakukan aksi tak senonoh terhadap seorang wanita di Jalan Medan-Banda Aceh di Desa Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Langsa.

Inilah Tampang 2 Pria yang Sekap dan Aniaya Cewek Open BO di Apartemen Jakpus

pelecehan seksual

Photo :
  • U-Report

Pelaku Kendarai Sepeda Motor

Kasus Penyekapan di Apartemen Kawasan Kemayoran, Korban Ternyata Wanita Open BO

Ia melecehkan seorang wanita dengan cara memegang pantatnya. Kapolsek Birem Bayeun, AKP Syamsudin, mengatakan peristiwa itu berawal saat pelaku dengan mengendarai sepeda motor melihat korban di tengah jalan.

Tidak menunggu lama, pelaku langsung memepet korban dan memegang pantat wanita tersebut.

Sekarang Diburu Pria, Ternyata Arti Nama Yamaha Mio Bisa Meluluhkan Wanita

“Saat di Desa Aramiyah tersangka melihat korban mengendarai sepmor dan langsung memepetnya dan memegang bokong korban,” kata Syamsudin, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca juga: Dua Dosen Nonaktif Unsri Disidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual

Suami Ada di Belakang Korban

Namun, saat melakukan aksinya, ternyata suami wanita itu ada di belakang korban yang juga tengah berkendara. Melihat aksi pelaku, suami korban langsung mengejar AN dan menangkapnya.

“Tanpa di sadari tersangka, ternyata suami korban ada di belakang membuntuti dan memberhentikan tersangka dan diamankan ke Polsek Birem Bayeun,” katanya.

Saat diperiksa, polisi juga mendapati sabu paket kecil di dalam chasing hp milik tersangka. Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah Sebut Boleh Nikahi Wanita di Bawah Umur: Kita Bicara Hukum Syar'i

Namun rupanya, hal itu berbeda dengan syariat Islam. Pendakwah kenamaan, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan, wanita di bawah umur ternyata boleh dinikahi. Benarkah?

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024