Pedagang Pecel Lele Ditangkap Usai Perkosa Gadis 16 Tahun

Pedagang pecel lele, TS, 22 tahun, memperkosa gadis berusia 16 tahun.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Pedagang pecel lele di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, TS (22), ditangkap polisi usai melakukan tindak asusila yakni memperkosa anak di bawah umur.

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Diperkosa Sebanyak 13 Kali

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan korban dengan inisial SC yang masih berusia 16 tahun ini diperkosa sebanyak 13 kali oleh pelaku.

Perilaku bejat ini dilakulan pelaku sejak akhir Desember 2021. Berawal dari pelaku yang mengajak korban berkenalan hingga akhirnya membawa korban ke kontrakannya di kawasan Balaraja.

"Korban dibawa pelaku ke kontrakannya, disanalah korban dipaksa melayani nafsu bejat korban," katanya, Senin, 14 Maret 2022.

Pelaku Ancam Korban

Korban yang tidak mau melayani nafsu pelaku sempat memberontak, sampai akhirnya, pelaku mengancam korban. Yang mana, ia akan memperkosa adik kandung korban, bila tak mau melayani nafsunya. Takut hal itu terjadi, akhirnya korban pun melayani nafsu pelaku.

Tak Punya Duit Buat Open BO, Pedagang Siomay Kalap Curi 675 Celana Dalam Wanita

"Korban diancam, di mana pelaku akan memperkosa adiknya, bila korban tidak melayani nafsu pelaku. Dan sejak saat itu, korban pun menuruti keinginan pelaku, lantaran selalu mendapatkan berbagai ancaman," ujarnya.

Keluarga Lapor ke Polisi

Pedagang Emas Dirampok, Suami Tewas dan Istri Terluka

Hingga lambat laun, hal itu diketahui keluarga korban yang langsung melaporkannya ke Polres Kota Tangerang.

"Keluarga melapor kepada kami, dan dilakukan penyelidik lebih lanjut, sampai kami berhasil mengamankan TS. Awalnya TS ini tidak mengaku, tapi setelah diperiksa lebih lanjut, TS pun mengakuinya dan memang sering berbuat tindak asusila itu kepada korban," katanya.

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

Saat ini, pelaku pun ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kota Tangerang, sementara korban akan menjalani proses trauma healing.

Atas perbuatannya itu, TS akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya