Pria Ini Jual Istri Rp300 Ribu, Kadang Tawarkan Seks Threesome

Tersangka D yang menjual istrinya di Tasikmalaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA –  D (37) terpaksa mesti mendekam di penjara karena kelakuan jahatnya yang tega menjual istrinya secara online di hotel sekitar Singaparna Tasikmalaya, Jawa Barat. D kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya.

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sarung di Perumahan Tangerang

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menjelaskan D memasang tarif Rp300 bagi para lelaki hidung belang yang minat terhadap istrinya. D menjajakan istrinya melalui media soasil Twitter, WhatsApp dan lainnya.

Dian menambahkan kelakuan D ini menyangkut  tindak pidana kesusilaan prostitusi online. Sebab, selain menjual sang istri kepada lelaki hidung belang, D juga kerap menawarkan jasa persetubuhan threesome atau swinger (bertukar pasangan).

Ibunya Kabur, Begini Nasib Gibran Bocah yang Viral Nangis Kelaparan di Bogor

"Kita amankan D, berikut barang bukti satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai dan print out bukti percakapan di Twitter dan WhatsApp," kata Dian, Rabu 20 April 2022.

Tersangka D yang menjual istrinya di Tasikmalaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat
Terungkap, Pria yang Ngajak YouTuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Kemenhub

Dalam praktiknya, D juga memberlakukan syarat bagi konsumen atau pria hidung belang yang berminat. Syarat penawaran yaitu pelanggan mesti membawa minuman keras ke hotel. Dan, ternyata perbuatan tersebut sudah dilakukan D sejak empat bulan lalu.

"Jadi, D menjual istrinya kepada lelaki hidung belang sejak empat bulan lalu," tutur Dian.

Pun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara perbuatan D yang menjual istrinya kepada lelaki hidung belang karena berlatar belakang dendam. Pelaku D berdalih sempat memergoki istrinya J (39) yang selama 15 tahun dinikahinya belum dikaruniai anak tapi berselingkuh dengan pria lain.

"Ada unsur dendam. Jadi, istrinya pernah dipergoki sedang berselingkuh," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara. Selain itu, pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya