Restorative Justice, Gadis yang Curi Rp40 Juta Dipulangkan

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta BR Ginting
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Melalui Restorative Justice, Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menyerahkan atau memulangkan tiga gadis yang mencuri uang Rp40 juta. Mereka dikembalikan ke orangtua mereka.

Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Usai Kedapatan Curi Motor saat Nobar Timnas U-23

Sebelumnya, ketiga gadis itu ditangkap warga karena diduga mencuri uang Rp40 juta milik warga di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat sore, 22 April 2022, sekitar Pukul 15.00 WIB. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.

"Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan restorative justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak-anak," jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta BR Ginting dalam keterangan tertulis, Minggu malam, 24 April 2022.

Anwar Fuady Mau Nikah di Usia 77, Begini Respons Anak-anaknya

Dalam menerapkan restorative justice tersebut, Madianta menjelaskan pihaknya memanggil pihak orangtua dari masing masing anak-anak untuk diberikan nasehat. Serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas.

"Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut. Juga telah memaafkan ketiganya dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum," tutur Madianta.

Pentingnya Menetapkan Batasan Gadget pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Selain itu, Madianta mengatakan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan dapat bersama-sama membimbing agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.

"Diharapkan kepada warga untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik," jelas Madianta.

Sementara orangtua dari ketiga anak perempuan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polrestabes Medan, yang sudah membantu atas terlaksananya restorative justice tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya