Terbukti Aborsi Janin Mahasiswi UB, Randy Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 28 April 2022 - 23:46 WIB

Sumber :
- tvonenew.com
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa perkara aborsi. Terdakwa yang saat melakukan aborsi berstatus sebagai anggota Polri itu terbukti bersalah.
Bripda Randy
Photo :
- Tangkapan Layar
Baca Juga :
Terbukti Sah dan Meyakinkan
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 28 April 2022.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana," kata hakim Sunoto.
Baca juga: Terbukti Aborsi Kekasih hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat
Hakim menyatakan terdakwa Randy terbukti sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
Halaman Selanjutnya
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata hakim dalam pertimbangan meringankannya.