Wanita Dukun Gadungan Ditangkap, Jual Harta Karun Palsu

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polisi menangkap seorang wanita berinisial I (54), disebut sebagai dukun gadungan. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menyembuhkan orang sakit dengan menjual harta karun palsu sebagai obat.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa dugaan penipuan terjadi di rumah korban berinsial LM (38), di Desa Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu pagi 29 Mei 2022, sekira pukul 09.00 WIB.

"Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati orangtua perempuan korban. Yang sedang dalam keadaan sakit,” sebut Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Panjaitan dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Juni 2022.

Min Hee Jin dari ADOR Ngaku Konsultasi dengan Dukun Tentang BTS

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu itu, melakukan ritual pengobatan orangtua korban. Pelaku mengatakan, bahwa di rumah korban terdapat harta karun yang bisa ia ambil secara gaib.

Selanjutnya, terjadilah komunikasi dan kesempatan antara pelaku dan korban. Kemudian, I mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menyuruh untuk menggunakan mukena sebagai syarat ritual.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Dengan kondisi membelakangi korban, pelaku melakukan ritual untuk pengambilan harta karun secara gaib. Kemudian, harta karun palsu yang sudah disiapkan I, dibungkus kain putih dan diletakan di tampah. 

Pelaku selanjutnya menaburi korban dengan bunga dan menepuk punggung korban. Pelaku lalu menyuruh korban membalikkan badan. 

"Lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp6.333.000,” tutur Ramses.

Setelah itu, pelaku menyuruh korban membuka kain putih yang menutupi tampah. Di dalam kain putih itu, ditemukan perhiasan palsu yang disebut pelaku sebagai harta karun.

"Kemudian pelaku dan korban serta orangtua korban duduk di ruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung, gelang, cincin, emas batangan, koin emas, uang logam," jelas Ramses.

Awalnya, korban tidak mencurigai atas harta karun berisikan perhiasan tersebut. Beberapa hari kemudian, setelah diamati ternyata perhiasan tersebut palsu. Bahkan tidak mempunyai nilai jual.

Kemudian korban membuat laporan ke Mako Polsek Bilah Hulu. Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu menangkap I di rumahnya. Penangkapan tanpa ada perlawan dan langsung dibawa untuk proses hukum selanjutnya.

“Polisi telah mengamankan seorang perempuan pelaku tindak pidana penipuan yang berkedok mampu mengobati serta mengambil harta karun yang ada di dalam rumah,” jelas Ramses.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya