Polresta Malang Ungkap Upaya Pengedaran Sabu-sabu 20 Kilogram

Polresta Malang Kota Merilis Pengungkapan Sabu-sabu 20 Kilogram
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya

VIVA – Polres Malang Kota, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,8 kilogram dari tangan dua tersangka berinisial SKD dan JMD warga Bontang, Kalimantan Timur. 

Caleg DPRK Aceh Jualan Sabu Buat Biaya Kampanye

Kedua tersangka ini ditangkap saat sedang berada di Jalan S Parman, Kota Malang Jawa Timur pada akhir Mei 2022 lalu.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Danang Yudanto mengungkapkan, bahwa jaringan ini tergolong besar di Indonesia karena mengedarkan sabu-sabu hampir 20 kilogram. Jaringan ini juga sudah lama masuk dalam penyelidikan mereka. 

Caleg DPRK Aceh yang Ditangkap Narkoba Ternyata Bandar 70 Kg Sabu

Saat mengetahui dua pengedar ini sedang transit di Malang, Satreskoba dengan cepat langsung menangkap mereka. Hasilnya di temukan 20 kantong plastik besar dengan masing-masing kantong plastik diisi 1 kilogram sabu. Sabu-sabu sebanyak itu disimpan di balik pintu mobil. 

"Kita amankan dua tersangka beserta mobil yang digunakan mengangkut narkoba jenis sabu dalam jumlah besar seberat 19,886 kilogram. Ini akan terus kita kembangkan, karena Malang ini menjadi salah satu daerah yang dijadikan tempat transit," kata Danang. 

3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap karena Nyabu Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Danang mengatakan, bahwa narkoba ini merupakan kiriman dari Luar Negeri. Mulai dari Timur Tengah hingga segitiga emas Asia Tenggara. Danang menyebut, pelaku menggunakan pola acak saat mengirim sabu. Kota Malang hanya digunakan sebagai transit sebelum sabu dikirimkan.

"Tentunya ada beberapa pintu masuk sabu-sabu, bisa berasal dari luar negeri seperti dari negara Timur-Tengah maupun kawasan segitiga emas di wilayah Asia Tenggara. Dan barang ini akan disebar ke seluruh daerah di Indonesia," ujar Danang. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, menegaskan tidak akan membiarkan adanya peredaran narkotika di wilayahnya. Pengungkapan kasus ini merupakan concern pemberantasan narkoba. Dia bahkan bakal mengawal hingga tuntutan tertinggi saat proses sidang di pengadilan. 

"Kalau lihat ada 20 kilogram sabu ini sudah selamatkan 250 ribu jiwa generasi di Kota Malang. Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk tuntutan paling tinggi bagi tersangka," tutur Perwira yang akrab disapa Buher. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya