Guru Spiritual Curi Mobil Muridnya, Honda Brio Dijual Rp15 Juta

Polisi membawa tersangka kasus pencurian mobil untuk pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 8 Juni 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo di Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian mobil Honda Brio di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, dengan menangkap seorang pelaku yang diketahui sebagai guru spiritual korbannya.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Pelaku kasus pencurian mobil tersebut berinisial APA (26), warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, kini ditahan di Markas Polres Sukoharjo bersama barang bukti mobil Honda Brio untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Juni 2022.

"Pelaku APA ini, ditangkap di rumahnya, Desa Pringen, Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin malam. Polisi juga menemukan barang bukti Honda Brio Nopol AD 1015 ZB yang sudah dijual pelaku dengan harga Rp15 juta," kata Teguh.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Teguh mengatakan kasus pencurian mobil milik Nuning Pratiwi (41 tahun), warga Kabupaten Sukoharjo, itu terjadi pada Kamis, 19 Mei. Korban dan pelaku ini sudah saling mengenal, karena pelaku merupakan guru spiritual dari suami korban.

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

Kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada 19 Mei. Namun, pada saat pelaku tiba di rumah korban, rumahnya dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya.

"Melihat hal itu, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil korban tanpa seizin pemiliknya," kata Teguh.

Pelaku kemudian membawa mobil milik korban dan kembali ke rumahnya di Pasuruan, lantas menjualnya seharga Rp15 juta.

Polisi dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual oleh pelaku.

Tersanhka APA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya