Polisi Tangkap Mantan Calon Wali Kota Palembang, Ini Kasusnya

Polda Sumsel mengungkap kasus penguasaan lahan perkebunan dan pencucian uang
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana penguasaan lahan perkebunan dan pencucian uang yang dilakukan Direktur PT Campang Tiga, Mularis Djahri. Mantan calon wali kota Palembang itu, ditangkap dan resmi menjadi tersangka pada Senin malam, 20 Juni 2022.

Bakal Jadi Calon Wali Kota Kediri, Begini Reaksi Kelabakan Vinanda Prameswati saat Ditanya Program

"Tersangka M, dengan fakta-fakta dan alat bukti yang kita kumpulkan dari penyelidikan, telah melakukan penyerobotan lahan mencapai luas 4300 hektar," ungkap Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto, saat press release ungkap kasus, di gedung Presisi Mapolda, Selasa, 21 Juni 2022.

PT Campang Tiga diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor tanaman sawit dan tebu. Tidak hanya terjerat tindak pidana perkebunan, tapi Mularis juga tersangkut tindak pidana pencucian uang.

Bus Kecelakaan di Ciater, Wali Kota Depok Minta Kegiatan Perpisahan Sekolah Dievaluasi

"Setelah dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, tidak hanya penyerobotan lahan milik PT LPI,  melainkan hasil-hasil dari penyerobotan lahan tersebut terindikasi tindak pidana pencucian," jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhani, mengungkapkan dari penetapan tersangka tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 33 saksi dengan alat bukti berupa dokumen penguasaan kepemilikan lahan.

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

"Kita telah memeriksa 33 orang sebagai saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT berupa hasil pengolahan TBS sawit, dan CPO," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Mularis terancam pasal berlapis yakni tindak pidana perkebunan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai dimaksud dalam pasal 107 buruh a UU No.39 tahun 2014  tentang perkebunan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI no.8 tahun 201p tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan dengan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.

Baca juga: Pemukul Kurir Shopee di Lampung Ternyata Masih Mahasiswa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya