Karyawan BUMN di Sumut Ditangkap Karena Nyambi Jual Sabu-sabu

Satpam Sebuah Bank BUMN Tertangkap Edarkan Sabu-sabu
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara, mengamankan seorang karyawan BUMN berinsial DKS (41), karena menjual narkoba dengan jenis sabu-sabu. Ia diamankan bersama barang bukti sabu seberat 32,02 gram.

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Makin Berkembang

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menejelaskan DKS merupakan warga Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dia diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat atas aktivitas tersangka yang meresahkan.

"Minggu dini hari, 26 Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. DKS berhasil diamankan saat mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal. Diduga narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 gram," jelas Martualesi kepada VIVA, Senin 27 Juni 2022.

BUMN Indonesia Re Gandeng Akademisi untuk Lahirkan Talenta Muda di Industri Asuransi

Martualesi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap DKS, sudah menjalani bisnis haramnya sekitar dua bulan belakangan ini. Setiap bulan berhasil menjual sabu-sabu 100 gram dengan keuntungan mencapai Rp15 juta.

Tersangka sendiri merupakan satpam disebuah Bank BUMN dengan status sebagai karyawan. Martualesi mengatakan, sebagai karyawan di perusahaan pelat merah menerima gaji sebesar Rp5 juta per bulan.

Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad

"Adapun tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 tahun yang bergaji hampir Rp5 juta lebih setiap bulan. Setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji," sebut Martualesi.

Meski berdagang sabu-sabu, DSK tidak mengkonsumsi barang haram tersebut. Hal itu berdasarkan tes urine dilakukan petugas kepolisian terhadap tersangka.

"Tersangka mengaku tidak mengkonsumsi narkotika. Namun,  turut didalam peredaran gelap narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal urin tersangka negatif mengandung narkotika," kata mantan Martualesi. 

Atas perbuatannya, DSK dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya