3 Emak-emak Diciduk Gegara Jadi Kurir Sabu, Dapat Upah Rp20 Juta

Emak-emak kurir sabu ditangkap Polres Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kembali peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Kapolres Metro Jakarta Barat Komebspol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram yang dibawa oleh tiga orang pelaku yang semuanya adalah wanita.

“Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia - Aceh - Pekanbaru - Jakarta. Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan," ujar Pasma saat rilis kasus Mapolres Metro Jakarta Barat Kamis 14 Juli 2022.

DMasiv hingga Mario G Klau Siap Merahkan Amazing Concert di Malaysia

Kapolres Jakarta Barat (tengah) saat ungkap kasus peredaran sabu

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Pasma katakan, tiga wanita yang berhasil tertangkap pihaknya lantaran membawa 9,5 KG sabu tersebut masing masing berinisial YA (52), II (45) dan NH (46).

Diwawancarai Media Malaysia, Atta Halilintar Dipuji Warganet Lantaran Bisa Berbahasa Melayu

Tim yang di pimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba Polres Jakbar, AKP Harry Gasgari, berhasil tangkap tiga tersangka yang saat itu ada di kawasan Kebon Kacang Jakarta Pusat.

Hasil pemeriksaan tersangka yang berhasil diamankan, tiga wanita yang tertangkap tersebut merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia dengan sasaran edar sabu tersebut ke kota Jakarta dengan menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus

"Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20.000.000,- / Kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya," ujar Pasma.

Pasma mengatakan dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka diketahui sudah 3 Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.

Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik Sdri SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil Sdr AK (DPO) yang mana para pelaku lainnya tersebut diketahui berada di negara Malaysia.

Hingga kini ketiga wanita dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penetapan proses hukum yang belaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya