Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas

Ilustrasi kasus perkosaan
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, memvonis bebas terdakwa pelaku pemerkosa anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan pada Senin, 25 Juli 2022.

Setelah Viral, Keluarga Vina Cirebon Minta Polda Jabar Tangkap 3 Orang Lagi

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Saat Kejadian, Korban Berusia 7 Tahun

3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Masih Berkeliaran, Ini Ciri-Cirinya

Kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku yang masih berusia 14 tahun, sedangkan korbannya berusia 7 tahun saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi. Vonis bebas tersebut dinilai janggal dan mengabaikan bukti dalam kasus tersebut.

Apalagi sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Keluarga Vina Didatangi 2 Pria Misterius saat Pembuatan Film, Ini yang Disampaikan

“Hakim mengesampingkan fakta hukum apalagi pembuktian di persidangan juga diabaikan. Persidangan sampai 18 kali, dan putusan ini janggal. Hampir sebulan penundaan sidang,” kata Kuasa Hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia.

Baca juga: Perkosa Wanita hingga Tewas, Motif Pelaku Cemburu dan Pernah Dihina

Terjadi pada Awal 2022

Rahmat menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2022, saat itu pelaku bermain di dalam rumah saudaranya, sementara pelaku saat itu berada di dalam kamar.

Kemudian saat saudara korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Cerita ke Sang Ibu

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi merintih kesakitan, lalu korban menceritakan peristiwa itu ke ibunya. Tidak terima anaknya diperkosa, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

Menurut Rahmat, dari hasil visum yang dilakukan keluarga terdapat luka robek pada alat kelamin dan di celana korban terdapat bercak darah. “Di celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Saat itu kondisi psikis dan mentalnya juga agak tertekan,” kata Rahmat.

Apalagi saat diperiksa polisi di hp pelaku terdapat video porno. Untuk itu kuasa hukum korban menyayangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang membebaskan pelaku.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kita tidak terima dengan putusan tersebut, kita juga telah berkoordinasi dengan jaksa untuk ajukan kasasi. Alhamdulillah sudah direspons,” katanya.

Vina: Sebelum 7 Hari

Terpopuler: Ciri-ciri Pembunuh Vina Cirebon yang Masih Berkeliaran, Sosok Jenderal Pembangkang Orba

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, kembali jadi perbincangan publik. Kasus itu belum tuntas meski telah delapan tahun berlalu.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024