Gadis Belia Diculik Teman Main Game Online, Polisi Bekuk Pelaku

Kasat Reskrim Polres Cirebon, Kompol Anton.
Sumber :
  • Dok. Polres Cirebon.

VIVA Kriminal – Seorang pemuda berinisial H asal Kabupaten Banyumas, diamankan Polresta Cirebon setelah membawa kabur gadis belia berinisial R, tanpa izin orang tua selama sepekan. Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan kejadian tersebut diketahui dan dilaporkan oleh orang tuanya sejak Sabtu 15 Juli 2022. 

Panik Saat Digerebek Polisi, Heru Lompat ke Sungai Lalu Tenggelam dan Tewas

"Tim kami menelusuri lokasi korban melalui nomor telepon dan benar saja, korban berada di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Tengah," katanya, Selasa 2 Agustus 2022. 

Pelaku penculikan gadis belia diamankan di Polresta Cirebon.

Photo :
  • Dok. Polres Cirebon.
2 Jemaah Haji Ditangkap Polisi Usai Gelar Tahlilan di Pelataran Masjid Nabawi

Diceritakan Anton, keduanya berkenalan melalui aplikasi game Free Fire dan saling berkomunikasi melalui Whatsapp. 

"Korbannya merupakan anak di bawah umur, yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP," ujarnya. 

Geber-geber RX-King di Jalan, Pemotor Viral Ini Berakhir Sesuai Harapan Netizen

Pelaku menjemput korban di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon menggunakan angkutan umum ke Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. 

"Selama 8 hari, korban tinggal di rumah pelaku dan mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak 2 kali," ungkapnya. 

Korban didapati Polresta Cirebon mengalami trauma psikis, sehingga mendapat pendampingan dari unit PPA Polresta Cirebon. "Orang tua korban tidak terima, karena anaknya dibawa tanpa izin dan melaporkannya, sehingga pelaku ditangkap di kediamannya. Saat itu korban mengalami syok berat," jelasnya. 

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.

"Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka," ucapnya. Selasa 2 Agustus 22. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

Laporan: tvOne/Azizi Erfan

Oesman Sapta Odang (Oso)

Bantu Korban Bencana Sumbar, Gebu Minang Kirim 9 Ribu Paket Sembako

Banjir bandang dan tanah longsor menerjang beberapa wilayah Sumbar pada hari Minggu 12 Mei 2024 lalu yang mengakibatkan setidaknya 61 orang tewas akibat musibah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024