Sempat Gemetar, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop CCTV Brigadir J Pakai Tangan Sendiri

Sidang AKBP Arif Rachman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Kriminal – Saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa AKBP Arif Rachman Arifin yakni tersangka perusakan alat bukti atas pembunuhan Brigadir J telah mematahkan sebuah laptop. Dalam laptop tersebut diketahui menyimpan rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Sebut Ada Rekaman CCTV Hotel, Nikita Mirzani Ingin Buktikan Arogansi Rizky Irmansyah

"Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan dijok depan," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Dengan suara gemetar kata jaksa, Arif awalnya melaporkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan usai melihat rekaman CCTV itu bahwa Yosua memasuki rumah Duren Tiga dan hal itu terjadi setelah Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah. Oleh karenanya hal itu tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan Sambo bahwa terjadi baku tembak.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kemudian usai melaporkan hal itu kepada Hendra, ia pun langsung dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menghadap ke ruangannya.

Sambo menjelaskan bahwa Yosua dengan Richard Eliezer (Bharada E) saling tembak. Namun rekaman CCTV memperlihatkan Yosua masih berjalan di taman rumah dinas Sambo pada saat yang dimaksudkan.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

"Perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak dua kali oleh Hendra Kurniawa, namun Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masak sih'," kata JPU melanjut pembacaan dakwaan.

Sidang AKBP Arif Rahman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kendati demikian Hendra kembali melihat rekaman CCTV itu dan menyampaikan kepada Sambo. Lagi, Sambo membantah apa yang dikatakan Arif. Sambo kemudian mengancam dan mengatakan bahwa bila hal itu bocor maka empat orang yang menonton rekaman CCTV yang membocorkannya.

"Itu keliru. Masak kamu tidak percaya sama saya?," kata dia.

Lebih awal Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Hendra Kurniawan dalam dakwaan tersebut JPU menyebut ada 20 CCTV di sekitar kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan telah di-screening oleh Irfan Widyanto. Perlakuan Irfan tersebut merupakan perintah dari Hendra Kurniawan.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Saksi Irfan Widyanto menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di komplek Polri Duren Tiga,” ujar JPU di PN Jakarta Selatan.

Kemudian Irfan langsung melaporkan hal itu kepada Agus Nurpatria melalui ponsel genggam. Setelah itu, Agus langsung menelepon kepada Hendra bahwa CCTV tersebut telah di-screening oleh Irfan di Kompleks Polri.

“Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV,” ucap Agus dan mereka kemudian memerintahkan agar mengamankan kamera dan DVR CCTV yang penting saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya