Pabrik Oli Palsu di Semarang Digerebek Polisi, Omset Miliaran

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio rilis kasus oli palsu.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA Nasional - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap pemalsuan oli sepeda motor di Semarang dan Demak yaitu di Wonosalam Kabupaten Demak serta Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang. Polisi menangkap 2 tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41).

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Jual Oli Palsu ke Masyarakat

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Polda Jateng ungkap kasus oli palsu.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

"AM ditangkap karena menjual oli palsu. Sedangkan semua produksi dikelola oleh tersangka DKA, jadi dia ditangkap karena memproduksi oli palsu," kata Kombes Dwi Soebagio saat konpers di lokasi pabrik oli paslu yang digerebek di Semarang, Kamis, 20 Oktober 2022.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Bahan Olahan Ditambah Zat Adiktif

Ia menambahkan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dimasukkan dalam kemasan bermerk oli terkenal untuk selanjutnya dipasarkan.

"Berdasar laporan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan," katanya.

Polda Jateng ungkap kasus oli palsu.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

Omzet Sebulan Capai Rp960 Juta

Produksi oli palsu yang dibuat tersangka, lanjut Kombes Dwi, beromzet 3.000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku mencapai Rp960 juta.

"Kalau dihitung setahun omzetnya sekitar 11,5 miliar rupiah dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar," katanya lagi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar, serta menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu.

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya