Dua Oknum Satpol PP Sulsel Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba

ilustrasi tersangka narkoba
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Kriminal – Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena kasus narkoba. Kedua Polisi Pamong Praja itu berinisial AA dan AN yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan bahwa penangkapan kedua anggota Satpol PP itu dilakukan bersama seorang mahasiswa.

Viral Calya Bersitegang dengan March di Tol, Ketemu Polisi Endingnya Malah Begini

"Benar, ada dua orang Satpol PP, satu mahasiswa diamankan," ujar Kombes Komang saat dimintai konfirmasi, Kamis 27 Oktober 2022

Ilustrasi tersangka kasus narkoba

Photo :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap karena Nyabu Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Komang menjelaskan bahwa pengukapan kasus ini bermula saat penyelidikan paket narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi bermuara kepada AA dan AN. Hanya saja, Komang mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal waktu dan tempat penangkapan kedua anggota Satpol tersebut.

"Awalnya dari ekspedisi itu. Tapi ini masih didalami dulu. Saya belum dapat konfirmasi lebih lanjutnya. Nanti diinfokan lagi," katanya.

Ditangkap Polisi, 3 ASN Maluku Utara Umpetin Sabu dalam Bungkus Rokok

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Pemprov Sulsel Andi Rijaya mengaku bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penangkapan terhadap kedua oknum anggotanya.

"Iye benar ada dua orang. Cuman ini saya masih menunggu bagaimana perkembangannya ini dua orang, karena katanya diambil (polisi), diambil keterangannya. Cuman saya belum tau sudah sampai di mana sekarang perkembangannya," ungkap Andi Rijaya saat dikonfirmasi awak media.

Polisi memperlihatkan kakak dan adik tersangka kurir narkoba sabu-sabu dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Rabu, 7 Juli 2021.

Photo :
  • ANTARA

Lebih lanjut, Andi Rijaya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kedua oknum anggotanya itu jika terbukti keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dia menyebut akan memberi sanksi tegas sesuai dengan kode etik Satpol PP poin ke-13.

"Dengan sesuai kode etik tentu kalau ada anggota yang bermasalah tentang narkoba kami pasti akan ditindak tegas. Dikeluarkan, dipecat," tegasnya

A pelaku tindakan asusila terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur diamankan ke Polresta Pontianak, Jumat 24 Mei 2024.

Iming-imingi Uang Rp100 Ribu, Bos Bengkel Mobil Cabuli Anak di Bawah Umur

Hebohnya bos bengkel diduga cabuli anak di bawah umur di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur beberapa hari lalu akhirnya kepolisian sudah melakukan pemeriksaa

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024