Belajar Cetak Uang Palsu di Youtube, Warga Bekasi Dibekuk

Satreskrim Polres Bekasi Kabupaten rilis kasus uang palsu.
Sumber :
  • VIVA/ Dani.

VIVA Kriminal - Warga Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibekuk Satreskrim Polres Bekasi Kabupaten. Sebabnya, mereka terbukti mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri usai belajar dari YouTube.

7 Tips Menghadapi Ujian Nasional: Persiapan yang Efektif untuk Sukses

Korban Lapor Polisi

Penangkapan itu bermula ketika korban berinisial AP melapor kalau sudah menjadi korban peredaran uang palsu pada Minggu 2 Oktober 2022. Uang palsu itu didapat korban hasil penjualan hanphone miliknya ke para pelaku senilai Rp3,2 juta.

Sang Anak Minta Transfer Uang ke Jemaat, Sumber Penghasil Pendeta Gilbert Jadi Sorotan

Uang Palsu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hasil penjualan handphone disetor ke ATM, tapi tidak bisa masuk karena terdeteksi palsu, korban kemudian melaporkan kejadian ini," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, di sela-sela gelar perkara di kantornya Selasa, 8 November 2022.

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Polisi Lakukan Penyelidikan

Setelah mendapat laporan, kata dia, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi akan ada transaksi penjualan hanphone secara COD di Jalan Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat.

Tak berpikir lama, polisi langsung melakukan pengejaran. Alhasil, dua pria berinisial AH dan M langsung diamankan.

Uang diduga palsu diamankan polisi

Photo :
  • Istimewa/Muhammad AR

"Kami amankan juga tas selempang yang dipakai pelaku, di dalamnya terdapat uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 41 lembar," katanya.

Dicetak Sendiri di Rumah

Saat dilakukan interograsi, para pelaku mengaku uang palsu itu dicetak sendiri di rumahnya yang berada di Kampung Kalijeruk RT02 RW03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

"Tingkat kemiripan uang palsu yang dicetak pelaku sangat jauh dari aslinya," kata Gidion.

Sementara itu, AH, pelaku pencetak dan pengedar uang palsu mengaku mengetahui cara membuat uang palsu melalui YouTube. Dia tergiur membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Lihat di YouTube cara-cara bikinnya, ya terpaksa karena enggak punya uang saya lakukan," katanya.

Saat itu kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya