Ayah Perkosa Anaknya Dibawah Umur, Diancam Tak Bayarkan Cicilan Motornya

Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Tirinya di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/ sherly

VIVA Kriminal – AE (38), ayah tiri yang tinggal di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas Polsek Kresek, Polres Kota Tangerang, setelah tega memperkosa putrinya yang masih dibawah umur.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja, mengatakan bahwa peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 dini hari, di rumah korban.

Dimana, tindak bejatnya itu dilakukan saat tengah malam. Ketika peristiwa pemerkosaan itu terjadi, istrinya atau ibu kandung korban sedang tidur.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

"Tersangka AE masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar, kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan," katanya, Sabtu, 4 Februari 2023.

Namun, korban menolaknya. Alhasil pelaku naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan. Hingga korban tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku.

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

"Korban yang masih dibawah umur, ketakutan dan tidak berdaya dibawah ancaman pelaku," ujarnya.

Dimana, pelaku mengancam bila keinginannya tidak dituruti maka motor yang digunakan oleh korban tidak akan dibayarkan cicilannya.

"Korban diancam kalau tidak mau melayani pelaku maka motor yang digunakan oleh korban tidak akan dibayar angsurannya," jelasnya.

Merasa aksinya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian atau pada Senin, 2 Januari 2023 dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.

Pelaku kembali hendak memperkosa korban. Namun korban sempat akan berteriak. Sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban untuk kedua kalinya.

Perbuatan bejat ayah tiri itu terkuak, setelah ayah kandung korban menjenguk sang putri pada, Kamis 26 Januari 2023. Bermula saat ayah kandung korban melihat gelagat aneh anaknya. Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dan melakukan proses pemeriksaan, polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.

Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya