Ayah Perkosa Anaknya Dibawah Umur, Diancam Tak Bayarkan Cicilan Motornya

Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Tirinya di Tangerang
Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Tirinya di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/ sherly

VIVA Kriminal – AE (38), ayah tiri yang tinggal di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas Polsek Kresek, Polres Kota Tangerang, setelah tega memperkosa putrinya yang masih dibawah umur.

Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja, mengatakan bahwa peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 dini hari, di rumah korban.

Dimana, tindak bejatnya itu dilakukan saat tengah malam. Ketika peristiwa pemerkosaan itu terjadi, istrinya atau ibu kandung korban sedang tidur.

"Tersangka AE masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar, kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan," katanya, Sabtu, 4 Februari 2023.

Namun, korban menolaknya. Alhasil pelaku naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan. Hingga korban tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku.

"Korban yang masih dibawah umur, ketakutan dan tidak berdaya dibawah ancaman pelaku," ujarnya.

Dimana, pelaku mengancam bila keinginannya tidak dituruti maka motor yang digunakan oleh korban tidak akan dibayarkan cicilannya.

Halaman Selanjutnya
img_title