Detik-detik Polisi Tembak Mobil Pelat Merah Dipakai Bawa Sabu

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA Kriminal – Satu unit mobil dinas pelat merah dipakai transaksi narkoba. Kejadiannya di Lebak, Banten. Kejadiannya bahkan viral di media sosial salah satunya di akun Instagram @tangerang.terkini. Buntut kabur, mobil ditembak oleh polisi. Mobil berkelir abu-abu itu berhasil diamankan. Terdapat lubang pada bagian belakang mobil diduga akibat ditembak polisi.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan Tabrak Hiace, Sopir Mengaku Ngantuk

Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto mengatakan hal ini terkuak berkat informasi masyarakat soal adanya peredaran narkoba di Lebak, Banten. Dari pendalaman, didapati pelaku pemuda berinisial FR (20).

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR pada Jumat, 10 Februari sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Lampu Merah Boru yang beralamat di Jalan Raya Petir - Serang, Curug, Kota. Serang, Banten," ujar dia, Rabu 15 Februari 2023.

Terpopuler: Pemenang Lelang Vespa Babe Cabita, Spesifikasi Mobil Rp105 Juta Irit BBM

Dia mengatakan, sore harinya didapati tersangka lain berinisial RM yang tengah mengendarai mobil berpelat dinas merah. Mobil coba dihentikan tapi, pelaku malah coba kabur hingga nyaris menabrak anggota. Pelaku sempat menabrak seorang wanita pengendara motor. Alhasil, timah panas dimuntahkan ke arah mobil pelaku.

GIIAS 2024 Bakal Tampil Berbeda Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Sayangnya, walau diberi tembakan peringatan, pelaku keukeuh kabur. Singkat cerita, pelaku meninggalkan mobilnya dan kabur. Mobil kemudian disita. Dari sana disita sejumlah barang bukti narkoba.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak. Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu dengan berat 10,24 gram. Atas perbuatannya tersangka FR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun," kata Didik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri juga telah menangkap 60 orang tersangka jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. 45 orang siap disidangkan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024