Miris! Siswi Diperkosa 5 Orang, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA Kriminal - Polres Tapanuli Selatan menetapkan tersangka kepada lima orang pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap siswi berusia 16 tahun. Empat pelaku di antaranya masih di bawah umur dan satu dewasa.
Kasus pemerkosaan itu, terjadi pada Agustus 2022. Akibatnya, korban hamil diperkirakan usia kandungannya sekitar 5 bulan. Atas hal itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengungkapkan usai menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan.
Ilustrasi korban kekerasan seksual.
- Istimewa
"Setelah itu, pada Jumat 17 Februari 2023, menaikkan proses dari penyelidikan, menjadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur," ucap Imam, Selasa 21 Februari 2023.
Kemudian, Imam mengungkapkan Senin 20 Februari 2023. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, terduga terlapor sebagai saksi, dengan didampingi keluarga dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Padangsidempuan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi terlapor tersebut. Kami telah melaksanakan gelar perkara pada 20 Februari 2023. Untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata Imam.