Remaja di Sulut Ngaku Polisi, Lalu Perkosa Bocah 12 Tahun

Ilustrasi seragam polisi gadungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA Kriminal – Seorang remaja inisial JS di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi setelah memperkosa bocah 12 tahun. Remaja 17 tahun itu melakukan aksi bejat tersebut dengan modus mengaku sebagai polisi.

Polisi Sebut DPO Cuma Pegi Tapi Mau Periksa Linda Teman Vina Cirebon, Buat Apa?

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku di Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada Jumat 17 Maret 2023 lalu sekitar pukul 19.30 Wita.

"Benar, pelaku mengaku sebagai polisi dan melakukan aksi tak senonoh kepada bocah. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan," kata Ipda Iwan saat dimintai konfirmasi, Jumat 25 Desember 2023.

Polisi Bakal Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP, Biar Apa?

Iwan menjelaskan, aksi polisi gadungan itu bermula saat dia mengajak korban untuk jalan-jalan ke tempat wisata. Setibanya di lokasi, pelaku lantas bermodus dengan mengajak korban untuk berfoto. Disitu, pelaku langsung beraksi menyeret korban disemak-semak lalu diperkosa.

Pengamat Kepolisian Pertanyakan Puspom TNI Jaga Pengamanan di Kejagung

"Jadi modusnya saat itu pelaku ini  mengajak korban untuk berfoto. Tapi disana korban ini malah langsung dipaksa ke semak semak untuk diperkosa," katanya.

Beruntung, kata Iwan, korban saat diperkosa sempat teriak meminta tolong. Sehingga, pelaku yang panik takut aksinya diketahui warga sekitar lantas membawa lagi korban lalu meninggalkannya di pusat Kota Bitung.

"Jadi pelaku ini panik. Akhirnya dia membekap mulut korban kemudian membawa kabur lagi korban dan menurunkannya di Pusat Kota Bitung," bebernya.

Setelah kejadian itu, korban lantas menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Sang ibu lantas melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya di Polres Bitung pada Senin 20 Maret lalu.

Berangkat dari laporan itu, pihak kepolisian akhirnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos-kosan, di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 02.50 Wita.

"Jadi orang tua korban yang melaporkan hal tersebut dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku pun kami amankan saat ini di Mapolres," terangnya.

Ilustrasi penganiayaan dengan pisau

Dinasihati Teman Kumpul Kebonya, Pria Ini Malah Lakukan Penganiayaan

Pria di Bandar Lampung, Muhammad Rizki (23), ditangkap polisi lantaran nekad mengancam dan lakukan penganiayaan, wanita berinisial MFZ, dengan senjata tajam berupa pisau.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024