Anak Buah Kompol Binsar Sikat Begal hingga Pembuat Miras Jenis Ciu

Polsek Pademangan mengungkap sejumlah kasus kejahatan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal – Reskrim Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap beberapa kasus kejahatan. Hal ini guna mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang terjaga selama bulan Ramadan.

Baku Tembak, TNI-Polri Berhasil Adang KKB yang Hendak Serang Polsek dan Koramil

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, beberapa kasus kejahatan yang diungkap yakni jambret, pencurian rumah kosong, begal hingga produksi miras jenis ciu.

Untuk kasus jambret, polisi menangkap dua orang yakni MZ dan MF yang masih di bawah umur. Keduanya menjambret handphone milik bernama Supriyanto pada Jumat, 3 Maret pukul 01.00 WIB dini hari.

Aksi Begal Payudara Terjadi di Kebayoran Baru Jaksel, Remaja Perempuan Jadi Korban

Saat itu korban yang sedang bermain handphone di depan tempat makan seafood langsung menarik paksa handphone korban. Pelaku pun langsung melarikan diri dengan sepeda motor.

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.

Kasus kedua yakni pencurian rumah kosong. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial NS. Adapun modusnya, pelaku mengambil barang milik korban dengan mencongkel pintu ruko pada Minggu, 19 Maret 2023.

"Pelaku memanjat area ruko dan mencongkelnya menggunakan bambu sumpit. Kemudian mengambil barang-barang milik korban," katanya.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Pademangan mengungkap kasus pembegalan yang terjadi pada Kamis, 16 Maret, dimana korban bernama Adit mengalami luka di kepala.

Dari kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial AL alias Onge. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AK masih dalam pengejaran.

Adapun kronologi kejadian ini berawal saat korban bersama saksi bernama Riswan sedang nongkrong. Kemudian datang pelaku berinisial AL alias Onge meminjam korek ke saksi. Pelaku pun meminta saksi dan korban mengantarkannya ke suatu tempat.

"Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipukul hingga terjatuh. Sepeda motor korban pun dirampas dan para pelaku melarikan diri," katanya.

Terakhir yang diungkap Polsek Pademangan adalah membongkar produksi minuman keras (miras) jenis ciu. Kasus ini berawal dari polisi RW yang mendapatkan informasi seringnya terjadi tawuran di wilayah Pademangan Barat.

Dari informasi tersebut diketahui anak muda yang melakukan tawuran sebelumnya membeli miras jenis ciu kepada pelaku berinisial SY.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Pademangan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dimana didapati lantai 3 rumah dijadikan tempat pelaku memproduksi miras jenis ciu," katanya.

Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ratusan liter bahan untuk membuat miras ciu.

Dari beberapa pengungkapan kasus ini, Kompol Binsar menyampaikan beberapa hal. Masyarakat diminta jika keluar malam agar menghindari penggunaan sepeda motor di tempat sepi. Selain itu, masyarakat jika tak ada keperluan mendesak tidak usah keluar rumah.

"Waspada terhadap orang tak dikenal, segera datangi keramaian jika diikuti orang yang dicurigai ingin berbuat kejahatan dan jangan lupa gunakan kunci tambahan untuk gembok pintu rumah dan kendaraan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya