Pelaku Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Ternyata Anggota TNI, Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi kecelakaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Pelaku tabrak lari pasangan suami istri bernama Sonder Simbolon (72) dengan Tiurmaida (65) hingga tewas ternyata seorang prajurit TNI. Dia adalah Prada MW (22).

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Yang bersangkutan telah diterapkan jadi tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam). Prada MW merupakan sopir salah satu Komandan Brigif. Hal tersebut diungkap Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar.

"Tersangka ditahan (di Denpom Jaya 2)," kata dia kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Prada MW dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 531 KUHP. Dia terancam dengan hukum maksimal 6 tahun penjara. Dirinya pun terancam sanksi disiplin. Tapi, proses sanksi disiplin bakal dilakukan setelah perkara pidana rampung.

Mayjen Gadungan Nekat Masuk Markas TNI, Fakta-fakta Penyebab Tewasnya Polisi di Mampang

"Sementara kita akan ikuti proses hukum dulu, karena ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan cukup berat. Ada kemungkinan-kemungkinan juga yang bersangkutan akan dapat saksi hukum tambahan. Sehingga memang setelah itu diputuskan baru nanti akan ada hukuman sanksi administrasi atau yang disebut tadi saksi etik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sungguh malan nasib pasangan suami istri bernama Sonder Simbolon (72) dengan Tiurmaida (65). Keduanya jadi korban tabrak lari di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, pagi ini.

Mereka meregang nyawa tanpa sempat dapat pertolongan ke rumah sakit. Pasutri ini melaju dengan sepeda motor dari arah berlawanan dan bertabrakan adu banteng. Salah satu korban mental sampai masuk ke pekarangan perkantoran yang ada di lokasi.

"Korban dua orang diduga tabrak lari," ujar Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Dwi Budi kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Pasca adu banteng, mobil yang terlibat kecelakaan kabur dari lokasi. Sementara kedua korban dibiarkan tergeletak tak bernyawa. Akibat kecelakaan ini, bahkan kaki korban Sonder sampai putus. Kini, jasad keduanya telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya