Fotografer Ditangkap Gara-gara Tanam 9 Pohon Ganja di Rumah

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono merilis kasus ganja
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Kriminal – Sebanyak 9 pohon ganja yang ditanam dalam polybag, diamankan Polres Kota Tangerang dari kediaman seorang fotografer di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Pohon narkotika golongan I itu ditanam oleh pelaku berinisial RA. Dimana, RA mendapatkan bibit pohon ganja dari negara Thailand.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

"Dia ini fotografer lepas, dan ke Thailand pada awal tahun 2023 untuk mengambil sejumlah foto, sekaligus disana ia membeli bibit ganja, mengingat di Thailand itu, ganja dilegalkan," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Jumat, 12 Mei 2023.

Ungkap kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan di salah satu rumah kawasan Sindang Jaya, Tangerang.

Penampilannya Sempat Viral, Ammar Zoni Kini Putuskan Cukur Habis Brewok

"Laporan kita terima pada April 2023, dan pada 4 Mei 2023, kita berhasil mengungkap, yang ditindaklanjuti dengan mengamankan barang bukti, serta pelaku," ujarnya.

Fotografer ditangkap karena memiliki tanaman ganja

Photo :
  • VIVA/Sherly
5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

Lanjutnya, dalam aktifitas penanaman pohon narkotika itu, pelaku membawa bibit dari Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah sebelumnya ia transit di Malaysia.

"Setibanya di Tanah Air, ia menanam bibit ganja ini di kawasan Jakarta, kediaman dia juga. Lalu setelah dua bulan, bibit yang sudah jadi pohon itu dibawa pelaku ke tempat kejadian perkara, yakni Sindang Jaya," ungkapnya.

Sigit menyebutkan, sementara ganja yang diproduksinya ini untuk kebutuhan pribadi. Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Keterangannya buat pribadi, tapi kita akan periksa lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, selain mengamankan 9 pohon ganja yang ditanam di polybag, petugas juga mengamankan paspor milik pelaku, pupuk, serta alat penyinaran buatan.

Atas kasus ini, pelaku dikenakan pasal Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya