Awas, Suplemen Pencernaan Anak hingga Obat Asma Palsu Beredar di Jakarta

Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan palsu serta tanpa izin edar
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Kriminal – Polisi kembali membongkar peredaran obat-obatan palsu serta tanpa izin edar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengatakan ada lima orang ditangkap.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Mereka enyimpan dan memperdagangkan obat tanpa izin edar dan suplemen palsu. Pun para pelaku juga menjual obat-obatan daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter. Mereka juga mendistribusikan obat sakit asma dengan ventolin inhaler.

"Diduga tanpa izin edar juga," ujarnya kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Kelimanya diketahui IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19) serta S (62). Mereka ditangkap di daerah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Banten. Sedikitnya polisi menyita 77.061 unit obat-obatan. Mulai dari interlac (suplemen pencernaan anak) palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit pelbagai merk. Sedangkan, ventolin inhaler (untuk asma) sebanyak 350 buah.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 60 Angka 10 Juncto Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.

Ilustrasi anak sekolah

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Pendidikan Usia Dini (PAUD atau Preschool) yang berkualitas tak hanya mempersiapkan anak-anak untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga membentuk kesejahteraan emosional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024