Mayat Perempuan dalam Koper di Mojokerto Ternyata Mahasiswi Ubaya

Kantong mayat. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Mojokerto – Sesosok mayat perempuan yang tersimpan di dalam koper di tepi Jurang Gajah Mungkur kawasan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ternyata adalah AN (20 tahun), warga Surabaya yang kuliah di Universitas Surabaya (Ubaya).

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan

Mayat tersebut teridentifikasi adalah AN setelah orang tuanya memastikan itu. Namun demikian, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya masih menanti keterangan ahli untuk memastikan itu. 

"Hal ini masih bisa lakukan pendalaman penyelidikan hasil dari ahli untuk mencari kecocokan. Nanti baru selesai kita akan rilis,” kata Kepala Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Pasma Royce, kepada wartawan, Kamis, 8 Juni 2023.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Sementara itu, orang tua korban kepada polisi menjelaskan bahwa AN keluar dari rumah sejak Rabu, 3 Mei 2023, dan dilaporkan hilang dua hari kemudian. Ketika ditemukan dan diidentifikasi, orang tua korban mengenali mayat yang sudah membusuk itu dari pakaiannya.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Namun demikian, untuk memastikan itu penyidik masih melakukan serangkaian identifikasi, termasuk tes DNA. "Secara kasat mata orang tua menbenarkan, mungkin itu bajunya, tapi kan sudah hancur,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Di sisi lain, pihak Ubaya membenarkan bahwa AN adalah mahasiswi di kampus tersebut. AN tercatat mahasiswi semester 6 Fakultas Hukum. Pihak kampus juga berharap kematian korban diusut tuntas agar terang benderang dan, apabila menjadi korban pembunuhan, pelakunya dihukum secara adil.

Ubaya juga menyiapkan tim LBH untuk mendampingi keluarga korban guna mengawal kasus tersebut. "Selanjutnya, kami jajaran Fakultas Hukum Ubaya beserta segenap keluarga besar Ubaya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian," kata Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Yoan Nursari Simanjuntak, dalam keterangan tertulis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya