Ditangkap, Ini Tampang Ayah Tiri di Pademangan yang Tega Hamili Anaknya

Aldian Sapta Maulana (44), ayah tiri yang menghamili anaknya ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Ayah tiri bernama Aldian Sapta Maulana (44) yang menjadikan anak tirinya berinisial AP (14), sebagai budak seks hingga melahirkan seorang bayi, akhirnya ditangkap polisi.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengatakan pelaku berhasil tertangkap di kawasan Cibinong Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Iver mengatakan polisi mendapatkan laporan kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya di Pademangan pada Maret 2023. Usai kejadian, pelaku pun melarikan diri. 
Istrinya pun tidak tahu keberadaannya. Kini, yang bersangkutan telah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Utara.
 
"Pelaku berhasil ditangkap, kemudian dibawa ke Polrestro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa
1500 Orang Bakal Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Banteng, Polisi Lakukan Ini

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Iverson mengatakan perbuatan cabul pelaku dilakukan sejak korban berusia 7 tahun. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.

"Korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya sudah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin sudah melahirkan korbannya," ujarnya.

Dalam melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya, pelaku kerap melakukan pengancaman dan menganiaya korban. Pelaku meminta korban tidak mengadu ke ibunya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomorn23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, malang nian nasib remaja Pademangan, Jakarta Utara, berinisial AP (14). Bagaimana tidak, dia jadi budak seks ayah tirinya yang juga berinisial AS (44) sejak tahun 2012.

Buntut hal ini, korban (AP), sampai hamil. Bahkan, korban sudah melahirkan anak yang dikandungnya itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya