Satpam Begal Driver Ojol, Korban Ditusuk dari Belakang

Ilustrasi dua orang pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • vstory

Serang – Dirver ojek online (ojol) jadi korban penusukan dan sepeda motornya dibawa oleh penumpang sekaligus pelaku. Peristiwa itu menimpa korban, AS (25) pada Minggu malam, 11 Juni 2023, pukul 22.30 WIB. Kemudian pelaku RH (24) ditangkap, Senin malam, 12 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 wib.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

"Bersama Kasatreskrim, Kanit Resmob dan Polsek Curug menangkap pelaku di terminal Pakupatan Kota Serang," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Selasa (13/05/2023).

Pelaku RH yang keseharian bekerja sebagai satuan pengamanan atau satpam, memesan ojol melalui aplikasi. Kemudian datang driver sekaligus korban berinisial AS.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Pelaku yang naik ojol dari Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten itu memesan dengan tujuan Polsek Curug, Polresta Serkot. Namun setelah sampai di lokasi tujuan, pelaku meminta RH melanjutkan perjalanan. 

Driver ojol Gojek dan Grab.

Photo :
  • pymnts
Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Sampai di tempat sepi, tepatnya di Kemanisan Masjid, RT 004 RW 002, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, pelaku menikam korbannya dengan senjata tajam. Korban yang berlumur darah, kemudian menyerahkan sepeda motor ke pelaku.

"Sepeda motornya diambil pelaku. Korban selanjutnya dibawa berobat ke RSUD Provinsi Banten, korban ditusuk dari belakang," ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Selasa (13/05/2023).

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serkot, selanjutnya Satreskrim melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, ditangkap polisi Senin malam, 12 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 wib.

"Pelaku RH dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya