Nyamar Jadi WNI dan Dosen di Tulungagung Bertahun-tahun, WNA Singapura Dideportasi

WNA dideportasi dari Lombok. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

Tulungagung - Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, MB (66), terpaksa mesti meninggalkan Indonesia gegara kelakuannya. MB menyaru sebagai WNI dan bertahun-tahun bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Dia bahkan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) meski belum resmi menjadi WNI.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Hendro Tri Prasetyo, mengatakan, MB dijadwalkan dideportasi pada Kamis, lusa.

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

"Seluruh proses administrasi sudah selesai, tinggal menunggu jadwal pemberangkatan," kata Hendro, dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Selasa, 20 Juni 2023.

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, menjelaskan, MB sudah berada di Tanah Air sejak 1984. Tujuan MB untuk kepentingan pendidikan.

Lalu, pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. "Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” jelas Hendro.

Kemudian, pada 2006, MB menyelesaikan S1 di sebuah perguruan tinggi di Malang. Ia kemudian bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi di Tulungagung. Ia juga membangun rumah tangga dengan seorang wanita di Blitar.

MB tambah sulit diendus setelah pada 2011 mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir. Pun, di KTP, MB mengubah namanya dan tercatat lahir di Pacitan pada 1973.
Dengan identitas itu, tak sesuai dengan paspor dan visa yang dikantongi MB.

Di paspor, namanya MB dan kelahiran tahun 1965. Yang agak mirip, di paspor MB ditulis lahir di Pachitan. Namun, menurut Arief, Pachitan merupakan salah satu daerah di Singapura. "Yaitu Kampong Pachitan of Changi Rd S'pore,” ujarnya.

Arief menjelaskan, MB lolos dari endusan aparat karena saat ia masuk ke Indonesia pendataan dokumen keimigrasian masih menggunakan metode konvensional. MB.

“Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura, dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya