Polisi Periksa Kejiwaan 4 Pelajar Pelaku Pembunuhan ODGJ yang Mayatnya Dibakar

Kantong mayat. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Banten – Kejiwaan empat orang anak dibawah umur yang tega menyiksa, membakar dan membuang mayat ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ke pantai, akan diperiksa kejiwaannya.

Pose Menyentuh Nagita Slavina Gendong Baby Lily di Tempat Tidur, Raffi Ahmad: Buah Hati

Mayat tersebut dibuang di pantai yang ada di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa, 20 Juni 2023. 

Kejiwaan ini diperiksa lantaran tindakan sadisme 2 siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP itu sudah diluar batas kemanusiaan.

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

"Rencana selasa kami bersama UPTD PPA akan memeriksa kejiwaan para pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady,  melalui pesan elektroniknya, Senin 19 Juni 2023.

Para pelaku tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lebak, untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena masih dibawah umur, tahanan mereka dipisah dengan tersangka dewasa.

Mayat Pria Telanjang Ditemukan Ngambang di Kali Tanah Abang

"Tahanan mereka dipisah," terangnya.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Lebak menahan empat pelaku dibawah umur, atas tindakannya menyiksa ODGJ selama beberapa hari. 

Mayatnya kemudian menggegerkan warga, karena terdampar di pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 15 Juni 2023. Di hari yang sama, jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan otopsi.

Peran para pelaku pun diungkap AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak. Untuk tersangka anak berinisial HB (13), berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali, memukul badan korban menggunakan kayu, meminumkan air kencing dan bensin ke korban

Kemudian pelaku AD (14) lebih sadis lagi, dia memukul kepala korban menggunakan kayu dan batu. Bahkan tega membakar muka dan tangan korban yang seorang ODGJ.

Selanjutnya MA (15), mengikat tangan korban menggunakan tali, hingga memukul kepala dan tangannya memakai kayu.

Pelaku MI (16) memukul korban dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin ke muka korban, dan mengikatnya di pohon dekat pantai.

"Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Jumat 16 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya