Wanita Muda di Simalungun Bunuh Bayinya dengan Cara Dibekap Lalu Dikubur

Lokasi ditemukan jasad bayi yang dikubur ibunya di Kabupaten Simalungun
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/B.S Putra

Simalungun - Seorang wanita muda berusia 22 tahun, berinsial AJ diamankan petugas Polres Simalungun. Diduga wanita itu, membunuh bayi baru dilahirkan dengan cara dibekap hingga tewas.

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

Kemudian, jasad bayi tidak berdosa itu dikubur wanita muda di perkebunan sawit di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat pagi, 23 Juni 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.

"AJ nekat membunuh bayi, yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit," ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, dalam keterangan tertulis, Senin 26 Juni 2023.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Kemudian, warga sekitar yang hendak berladang di perkebunan sawit itu, curiga dengan melihat ceceran darah dan tanah bekas digali. Di mana, ceceran darah itu, juga ditemukan di belakang rumah AJ.

"Warga curiga, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap bayi. Yang diduga baru dilahirkan ibunya sendiri, secara normal. Kecurigaan, semakin menguat melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah AJ," kata Ronald.

5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar

Lokasi ditemukan jasad bayi yang dikubur ibunya di Kabupaten Simalungun

Photo :
  • Istimewa/VIVA/B.S Putra

Kemudian, warga melaporkan hal tersebut, ke Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun. Petugas kepolisian turun melakukan penyelidikan dan membongkar tanah bekas galian tersebut. Alhasil, ditemukan jasad bayi dilahirkan AJ.

Polisi langsung mengamankan AJ, untuk memeriksa kesehatannya. Petugas kepolisian membawa wanita muda itu ke Rumah Sakit dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Sedangkan, jasad bayi tersebut, dievakuasi ke RS Bhayangkara Kota Medan, guna dilakukan otopsi.

Dalam pemeriksaan kasus ini, AJ mengakui perbuatannya telah membunuh darah dagingnya tersebut. Karena, malu memiliki anak di luar nikah.

"AJ tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri, dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir. Motif yang diungkapkan AJ, ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi. Takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat. Jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut. Sehingga menjadi aib keluarga. Karena, memiliki anak di luar nikah," jelas Kapolres.

Polisi tengah memburu lelaki, yang menghamili AJ, untuk diminta keterangan. Sedangkan, AJ sudah diamankan dan ditahan di Polsek Tanah Jawa bersama barang bukti, berupa cangkul dan kain gendongan.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Ronald, kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, dan perlu penanganan serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di masyarakat. 

"Sebagai masyarakat, kita harus saling peduli dan berusaha, untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak anak," tutur Ronald.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya