Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Bisa Raup Rp 25 Juta Sehari

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat aborsi di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juni 2023.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komaruddin mengatakan, 2 pelaku utama klinik aborsi ilegal yang digerebek di Kemayoran, NA (33) dan SN (51), mampu meraup keuntungan dalam bisnis haramnya hingga Rp 25 juga dalam sehari.

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

Dalam pemeriksaan polisi, diketahui para pelaku memasang harga Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta untuk setiap pasien yang akan melakukan aborsi.

“Dari 4 pasien yang diperiksa, mereka rata-rata membayar ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 8 juta. Harga ditentukan berdasarkan usia janin,” ujar Kombes Komarudin dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 30 Juni 2023.

Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah

Komarudin mengatakan untuk usia kehamilan yang semakin tua, akan dikenakan biaya yang semakin mahal oleh para pelaku.

“Semakin tua usia janinnya semakin mahal,” ujarnya.

Pembunuh Wanita dalam Koper Ditangkap H-4 Resepsi Pernikahan, Istri Syok Berat

Seorang tersangka berinisial SN, yang merupakan eksekutor, dalam pengakuannya kepada penyidik polisi mengatakan mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk satu kali menangani pasien.

“Dia mengatakan, per hari rata-rata ada 4 sampai 6 pasien,” ujarnya.

Kemudian untuk pelaku lainnya yang merupakan sopir dan melakukan antar jemput pasien, mengaku bisa mengantarkan hingga 25 pasien dalam seminggu.

Diketahui Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menggerebek sebuah klinik aborsi berkedok kontrakan di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023.

Perkembangan hingga saat ini polisi telah menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka. Mereka punya peran yang berbeda-beda.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka utama berinisial SN (51) sebagai eksekutor dan NA (33) selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar jemput.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya