Mantan Kades di Tangerang Ditahan Lantaran Palsukan Surat Administrasi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Tangerang - Mantan kepala desa atau kades berinisial AM, di Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. 

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Penangkapan itu dilakukan, setelah mantan kades tersebut terbukti melakukan tindak pemalsuan surat adminitrasi.

Ia memalsukan tanda tangan  dan cap stempel pada beberapa surat antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya. 

Modus Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, 2 Emak-emak Tipu Anak Eks Kades Rp250 Juta

"Yang bersangkutan kami tangkap dan saat ini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin, 17 Juli 2023. 

Lanjut dia, perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan warga berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi atau balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat. 

Main Judi Bareng Warga, Dua Kades di Kolaka Timur Ditangkap Polisi

Namun, setelah dicek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa, nyatanya tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022. 

"Saat korban mengetahui hal itu, akhirnya yang bersangkutan melakukan konfirmasi, namun ternyata tidak medapatkan hasil penjelasannya, yang selanjutnya dilaporkan ke Polrestro Tangerang," ujarnya. 

Dalam kasus ini, AM tidak hanya melakukannya sendiri, melainkan juga dibantu oleh salah satu staf desa setempat dengan inisial AS. 

"Pelaku melakukan tindak pemalsuan ini bersama stafnya yang sedang kami proses juga. Atas kasus ini pun, mereka dikenakan pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya