Polisi Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta – Aparat kepolisian memeriksa 6 orang terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran

"Sudah ada 6 orang yang sudah diklarifikasi," kata Ade saat dihubungi wartawan, Minggu, 23 Juli 2023.

Kendati demikian, Ade tak menjelaskan secara rinci terkait identitas saksi yang telah diperiksa tersebut. Termasuk kemungkinan petinggi aplikasi tersebut.

Ngeri, Slovakia Terima 1.100 Ancaman Bom dalam Sehari

"Nanti kita update kembali," katanya.

Ilustrasi - Modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.

Photo :
  • ANTARA/ Imam Budilaksono.
Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menyatakan, telah memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo. Keputusan itu diambil karena Jombingo beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital  Kreasi pada Selasa, 4 Juli 2023.

"Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat," kata Hudiyanto dalam keterangan dikutip Minggu, 9 Juli 2023.

Dugaan Penipuan Puluhan Juta Rupiah

Kemudian, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo bernilai puluhan juta rupiah. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.

Nuraini mengalami total kerugian Rp 37,8 juta, sementara Esa mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Ade menjelaskan, para korban mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.

"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," ujar Ade saat dihubungi Rabu, 19 Juli 2023.

"Untuk memulainya korban terlebih  dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah)," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya