Biadab! Ayah Tiri di Tangerang Aniaya Putra Berusia 8 Tahun hingga Tewas

Ruang pemulasaran jenazah, kasus anak sambung yang dianiaya ayah tiri.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang – NH, seorang ayah berusia 21 tahun tega menganiaya putra sambungnya berusia 8 tahun hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28  Juli 2023 pukul 17.30 WIB di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Aksi penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang ini, berawal dari laporan warga yang hendak mengamankan pelaku, usai mendengar teriakan histeris istrinya.

"Jadi kita tahu pas istrinya ini teriak, dan menangis histeris melihat anaknya tidak berdaya. Di sana, warga datang ke rumahnya, dan melihat istrinya ini ada cekcok dengan suaminya. Kami pun warga langsung datang ke rumahnya dan mengamankan suaminya ini," kata Yayan, salah seorang warga setempat.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Dari sana, warga pun turut melakukan pelaporan ke Polres Kota Tangerang untuk dilakukan tindak lanjut yang mana, petugas pun langsung melakukan pengamanan pada terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, membenarkan aksi penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Yang mana dilakukan oleh ayah tiri korban.

"Betul atas dugaam tindak pindana tersebut, dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan ke Mapolres," katanya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Lanjut dia, jenazah korban sudah menjalani proses autopsi di RSUD Balajara yang mana, dari hasil tersebut terdapat luka di leher korban.

Korban Tertimbun Longsor di Papua Nugini Bertambah Jadi 2.000 Orang

"Dari hasil autopsi, ada luka di leher korban, yang mana menyebabkan korban meninggal dunia. Kini, kami terus melakukan pemeriksaan secara obejktif dan mengumpulkan fakta-fakta atas kasus ini," ungkapnya.

Ayahanda Meninggal Dunia, Via Vallen: Duniaku Rasanya Runtuh
Ilustrasi oknum polisi.

Kepergok Selingkuh Lalu Seret Istri Pakai Mobil, Bripda Akbar Ditahan Propam

Nasib Bripda Akbar menanti proses hukum imbas ulah biadabnya menyeret istri. Ada kemungkinan Bripda Akbar diganjar sanksi berat berupa pemecatan sebagai anggota polisi.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024