Tak Diizinkan Bertemu dengan Anaknya, Pria Ini Bakar Rumah Mantan Mertuanya

Pelaku pembakaran rumah mantan mertuanya
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/B.S Putra

Sumatera Utara - Tak diizinkan bertemu dengan anak kandungnya, seorang pria berinisial MY (28) nekat membakar rumah mantan mertuanya, di Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Peristiwa pembakaran itu, terjadi pada Minggu pagi, 2 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, korban bernama Lister Marpaung (67), sedang belanja di pasar.

Pemicu pembakaran rumah korban, karena didasari sakit hati. Karena, Lister mempersulit pelaku untuk bertemu anaknya. Sedangkan, mantan istri pelaku sudah menikah lagi. 

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan korban mengetahui rumahnya terbakar dari tetangganya. Ia pun, bergegas pulang dari pasar.

Pelaku pembakaran rumah mantan mertuanya

Photo :
  • Istimewa/VIVA/B.S Putra

"Benar setelah sampai di rumah, korban melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar, namun sudah dipadamkan oleh warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiram dengan air," ucap Agus kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

Tetangga melihat kejadian itu, menyebutkan bahwa pelaku pembakaran itu, mantan menantu korban, MY. Yang dilihat warga sekitar keluar dari pekarangan rumah Lister.

"Usai menjalankan aksinya, pelaku yang beralamat di Jalan Dusun lV Koto Tuo Kecamalan Xlll Koto Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," jelas Agus.

Ungkap Detik-detik Anak Dilarikan ke Ruang ICU, Zaskia Adya Mecca: Panik, Enggak Kuat Banget

Menerima laporan tersebut, Jum'at 28 Juli 2023. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Penghubung, Kecamatan Padang Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi lalu langsung meringkusnya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya, motifnya membakar rumahnya korban, arena sakit hati dengan mantan istrinya 

Aisah Dahlan Ungkap Bahaya Orangtua Sering Salahkan Anak Sulung, Bisa Sampai ke Narkoba

"Mantan istrinya ini menikah lagi dan lalu juga mempersulit pelaku bertemu dengan anaknya," ujar Agus.

Karena itu pelaku melampiaskan kekesalannya, dengan membakar rumah mantan mertuanya. "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana," tutur Agus.

Marak Orangtua Lakukan Kekerasan ke Anak, Psikolog Beberkan Penyebabnya
Ilustrasi ibu hamil.

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 Bulan

Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikannya.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2024