Ngeri! Detik-detik Remaja Dibacoki Pakai Celurit saat Jalan Kaki di Priok

Ilustrasi lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

Jakarta - Viral di media sosial seorang remaja dibacoki di Jalan H.Ali Sadikin, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi kekerasan itu tersebar di media sosial.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Salah satunya di-posting akun Instagram @jakutnews. Dalam video yang diposting, awalnya ada empat orang terduga pelaku berboncengan dengan dua unit sepeda motor.

Namun, tiba-tiba saja mereka mengadang tiga pejalan kaki yang melintas. Seorang pelaku lantas turun dari motor kemudian mengejar tiga pejalan kaki. Salah satu dari pejalan kaki itu lantas kena bacok berulang kali di bagian punggungnya.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Viral Terekam Sekelompok Remaja Bacoki Orang Siang Bolong di Tanjung Priuk

Photo :
  • Tangkapan Layar

Terkait itu, polisi pun angkat bicara. Kejadiannya disebut terjadi di depan Sekolah Dasar Bangun Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok. Polisi mengungkap pembacokan dipicu saling ejek via media sosial.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

"Penyebab permasalahan saling ejek melalui medsos kemudian kelompok pelaku janjian melalui medsos untuk tawuran," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Alex Candra kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Adapun kejadian ini terjadi pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira Jam 14.00 WIB. Kata Alex, korban bersama dua orang rekannya datang ke lokasi. Sedangkan, kelompok pelaku berjumlah tujuh orang.

"Kemudian salah satu pelaku membacokan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali. Secara bersamaan pelaku lain memukul korban dengan menggunakan tangan kosong," kata dia.

Sejauh ini, lanjut Alex, empat orang pelaku sudah dicokok. Sementara, pelaku lainnya masih diburu. Mereka yang sudah tertangkap adalah MR, AF, MB, MVH. Sedangkan, tiga lainnya yaitu D, J, dan P masih diburu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak. "Pelaku masih di bawah 18 tahun," ujar dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya