Nasihati Ibu-Anak Saat Menyeberang, Sopir dan Kernet Truk Dianiaya di Tol Balaraja

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

Tangerang – Sopir truk dan kernet truk dianiaya sekelompok orang di Gerbang Tol Balaraja Timur, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Muhadjir soal Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Itu Tanggung Jawab Institusi

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh enam orang ini, berawal saat kedua korban memberikan nasihat kepada seorang ibu dan anak yang tiba-tiba menyeberang jalan di lintasan pintu masuk Tol Balaraja Timur.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, peristiwa pada Kamis, 21 September 2023 ini, bermula saat korban yakni sopir Endrik dan kernet Ibrohim membawa bata ringan menggunakan truk dan melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.

Menhub Budi Karya Prihatin Adanya Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Meninggal Dunia

"Saat melintas itu, korban mengerem mendadak karena ada seorang ibu dan anak yang menyeberang. Di sana diminta kedua orang yang menyeberang jalan itu untuk lebih hati-hati," katanya, Jumat, 22 September 2023.

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

Namun tiba-tiba, seorang pria dengan inisial MR memukul pintu mobil truk korban. Pria tersebut berteriak bahwa perempuan dan seorang anak yang menyeberang adalah anak dan istrinya.

Saat masuk ke Gerbang Tol Balaraja Timur, kendaraan korban dicegat oleh dua orang dengan dua sepeda motor, serta satu unit mobil angkot yang berisi empat orang.

"Saat mobil korban dicegat atau diadang itu, para pelaku turun dari kendaraan dan melakukan aksi pengeroyokan yang membuat kedua korban kabur ke arah kantor pengelola tol untuk minta menyelamatkan diri, hingga bersembunyi di semak-semak," ujarnya.

Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang mereka sudah hilang. Dari sana, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menangkap dua tersangka yakni MR dan DF," ujarnya.

Atas kasus itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya