AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Banding

JPU Rahmi atas kasus AKBP Achiruddin
Sumber :
  • B.S Putra

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," sebut JPU, Rahmi kepada wartawan usai persidangan, Selasa 26 September 2023.

Rahmi menjelaskan bahwa vonis majelis hakim tersebut, jauh dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 1 tahun dan 9 bulan penjara. Sehingga, ia menilai putusan itu, terlalu ringan.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntutan. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1," jelas Rahmi. 

Sementara itu, Kuasa Hukum AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang mengatakan pihaknya akan konsultasi kepada terdakwa banding atau tidak."Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," tutur Joko.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

AKBP Achiruddin divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)

Joko mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim itu, ada terkait dengan pengancaman ini, masih bisa diperdebatkan. Sehingga hakim tidak melihat dari keterangan saksi ahli pidana dalam sidang.

"Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa (Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata. Sesuai dengan pertimbangan majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," ucap Joko.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, menjatuhkan hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya terhadap temannya atau korban Ken Admiral.

Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menjelaskan bahwa terdakwa Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anaknya)," sebut Oloan dihadapan terdakwa di PN Medan, Selasa 26 September 2023.

Oloan mengungkapkan tidak sependapat dengan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya