Sebar Video Mesum Bareng Istri Teman, Ipin Sopir Truk Divonis 2,5 Tahun Penjara

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

Mojokerto  – Nikmat sesaat berujung penjara. Nasib itulah yang kini dialami Muhammad Arifin alias Ipin (32 tahun), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ia divonis dua tahun enam bulan penjara gara-gara merekam video saat menggauli DE, istri dari teman kerjanya sendiri, lalu menyebarkan video mesum itu.

Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu, 11 Oktober 2023. Terdakwa Ipin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan video dan foto saat mesum bersama DE, istri dari temannya sendiri.

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Istri Tak Percaya Brigadir Ridhal Ali Tewas Bunuh Diri: Janggal Sekali, Sangat Tidak Mungkin

Ilustrasi video mesum

Photo :
  • v.qq.com

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias conform. Atas vonis tersebut, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Maulidin, menyatakan banding. "Kami akan mengajukan banding karena putusan itu terlalu tinggi," katanya.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno

Maulidin beralasan, berdasarkan fakta persidangan, kliennya nekat menyebarkan video mesum karena kecewa setelah DE membatalkan rencana pernikahan yang dijanjikan DE. "Karena tidak jadi, maka Ipin melakukan itu [menyebarkan video mesum korban]," ujarnya.

Ipin yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut ayam itu ditangkap polisi pada 17 Maret 2023 lalu di Sidoarjo. Ia diringkus karena menyebarkan video mesum bersama DE, istri teman kerja Ipin. Ia nekat menyebarkan video asusila itu karena sakit hati usai diputus oleh DE.

Ipin dan DE menjalin hubungan asmara selama setahun. Setiap bulan, pasangan selingkuh itu rutin bertemu di sebuah villa di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Di sana, keduanya memadu kasih dan berhubungan badan. Bahkan, keduanya pernah memadu kasih di rumah DE sendiri.

Setelah setahun, DE ingin perselingkuhannya dengan Ipin bubar. Namun, Ipin yang masih lajang tak terima diputus. Ia pun berniat merusak rumah tangga DE dengan suaminya. Video mesum kala berhubungan badan pun disebar. Geram, DE akhirnya melaporkan Ipin ke polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya