Rampok Uang Rp225 Juta dan 300 Gram Emas, Aipda Junaidin Ditangkap di Makassar

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Makassar - Institusi Polri kembali tercoreng karena salah seorang anggotanya yakni Aipda Junaidin kini mesti ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Aipda Junaidin ditangkap karena diduga melakukan perampokan uang senilai Rp225 juta dan emas seberat ratusan gram.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Informasi dari polisi, Aipda Junaidin ditangkap saat berada di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditangkap terkait kasus perampokan uang senilai Rp225 juta dan emas seberat 300 gram.

"Iya, ditangkap di salah satu kafe di Makassar," kata Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, Senin, 11 Desember 2023.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Nasrullah menyebut kasus penangkapan Aipda Junaidin dilakukan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian emas dan uang di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Namun, Nasrullah belum bisa jelaskan lebih detail terkait kronologi kasus tersebut. "Iya pencurian. Koordinasi sama Polres Sorong dengan Jatanras," ujar Nasrullah.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Sementara, Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma menjelaskan perampokan yang dilakukan Aipda Junaidin dilakukan pada Sabtu 2 Desember 2023. Pelaku diduga menyatroni lokasi korban di Jalan Malinda KPR Polisi, Km 10, Kota Sorong.

Dari hasil perampokan, Aipda Junaidin berhasil gasak uang sebesar Rp225 juta hingga emas 300 gram. "Berupa uang tunai Rp225 juta dan emas kurang lebih 300 gram diambil terduga pelaku," ujar Wira.

Dia menuturkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban. Dari laporan korban yang mengaku dirampok dengan cara pintu rumahnya yang dirusak.

"Kemudian saat mengecek lemari dan melihat barang berharga milik korban sudah tidak ada di lemari berupa uang tunai Rp225 juta dan emas kurang lebih 300 gram," kata Wira.

Merujuk laporan itu, pihak Polresta Sorong melakukan penyelidikan. Terduga pelaku pun saat itu berhasil diketahui yang ternyata merupakan seorang anggota Polri. Dari hasil penyelidikan itu, Polresta Sorong bergerak dan mengetahui pelaku yang bertolak ke Makassar.

Pun, Polresta Sorong selanjutnya koordinasi dengan Polrestabes Makassar. Pelaku lalu diringkus di kawasan Pantai Losari Makassar.

"Tim kembali melakukan monitoring pergerakan pelaku dan mendapati pelaku meninggalkan Kota Sorong dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan," jelas Wira.

"Pelaku akhirnya ditangkap di Kawasan Pantai Losari, Makassar oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Sabtu 9 Desember 2023 kemarin," tuturnya

Setelah dibekuk, Aipda Junaidin dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi. Lalu, pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Sorong untuk jalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya