Pria yang Tikam Mantan Istri dan Kekasih hingga Tewas Akhirnya Ditangkap

Polisi tangkap pelaku yang menikam mantan istrinya sendiri di Palembang.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

Palembang – DA (30), pelaku yang menikam mantan istri dan kekasih hingga tewas berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Pulau Bangka.

Usai menikam mantan istrinya Agusvita (26), dan menghabisinya nyawa kekasih mantan istrinya, Farid (30), di Lorong Sungai Goren 1, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Jum'at pagi , 15 Desember 2023, DA sempat berupaya ingin melarikan diri.

Namun gerak cepat petugas kepolisian berhasil meringkus DA sebelum menyeberang ke Pulau Bangka. Dia diamankan petugas saat berada di kawasan Banyuasin, tepatnya di Tanjung Api-Api.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tiga jam pasca peristiwa tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Dipicu Cemburu

Saat pelaku berada di kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itulah tersangka langsung diringkus. Saat diinterogasi, pelaku menyebut motif dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu rasa cemburu.

"Kalau dari pengakuannya, tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Minggu, 17 Desember 2023.

Menurut Penelitian, 20% Istri Berusia 55 Tahun Memiliki Keinginan Berganti Suami

Lanjut Harryo, selain meringkus pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beserta pakaian. "Kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut," ungkapnya. 

Atas ulahnya, kata haris, pelaku Dani akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pemuda Ditelanjangi di Hotel Usai 'Kegep' Ngamar dengan Istri Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembegalan terhadap Calon Siswa Bintara Polri

Polisi menyebutkan ada tiga pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024