Panik Diciduk Polisi, Rendi Si Kurir Nakorba Lampung Nekat Telan Sabu

Polisi menangkap dua orang kurir narkoba nekat menelan 1 paket klip sabu.
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

Pringsewu - Seorang dari dua kurir narkoba nekat menelan 1 paket klip sabu saat ditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Pringsewu. Dua kurir itu ditangkap di Jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Jumat, 12 Januari 2024.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Dua pelaku yakni Yovi (26) dan Rendi (29), warga Desa Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menyampaikan, saat hendak ditangkap, Rendi berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak diedarkannya.

"Tahu akan ditangkap, tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu. Namun, upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," kata Candra, Selasa, 16 Januari 2024.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Ilustrasi tersangka pelaku

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Candra menyampaikan, setelah dilakukan tindakan medis, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka Rendi berhasil dikeluarkan dalam kondisi sudah mencair. Plastik klip berisi sabu itu dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methamphetamine atau sabu," jelasnya.

Adapun dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu memang sudah lama dibidik polisi. Namun, polisi selalu gagal tangkap kawanan pelaku itu.

"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun.

Laporan: Pujiansyah, Lampung-tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya